Tragedi Runtuhnya Sekolah Al Khoziny: 67 Tewas, Pencarian Korban Dinyatakan Selesai

Tragedi Runtuhnya Sekolah Al Khoziny di Sidoarjo: 67 Tewas, Pembangunan Ilegal Jadi Sorotan

Sidoarjo, Jawa Timur – Kesedihan mendalam menyelimuti Jawa Timur setelah bangunan sekolah Islam Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo runtuh saat pelaksanaan salat Ashar, menewaskan puluhan orang dan melukai banyak lainnya. Insiden tragis yang disebabkan oleh dugaan kegagalan fondasi itu kini menjadi salah satu bencana paling mematikan di Indonesia tahun ini.

Tim penyelamat Indonesia secara resmi mengakhiri operasi pencarian pada Selasa (7/10), setelah berhasil mengevakuasi 171 korban dari reruntuhan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, 67 orang ditemukan meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh yang masih dalam proses identifikasi, sementara 104 orang lainnya berhasil diselamatkan.

“Operasi akibat runtuhnya struktur sekolah Al Khoziny secara resmi ditutup,” ujar Mohammad Syafii, Kepala Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional. Ia menambahkan, seluruh puing telah dibersihkan, dan kemungkinan menemukan korban baru dinilai sangat kecil.

Peristiwa memilukan ini terjadi pekan lalu di tengah kegiatan ibadah Ashar. Bangunan sekolah yang diketahui memiliki tambahan dua lantai tanpa izin mendadak ambruk, menimpa ratusan santri yang tengah berdoa. Sebagian besar berhasil melarikan diri, namun puluhan lainnya terjebak di bawah reruntuhan.

Direktur Operasional BNPB, Yudhi Bramantyo, menjelaskan bahwa proses pencarian dilakukan dengan penuh kehati-hatian. “Tim penyelamat menggunakan ekskavator dan derek untuk mengangkat bongkahan beton besar, sambil meneriakkan nama-nama korban yang mungkin masih hidup,” ungkapnya.

Investigasi awal kepolisian mengindikasikan bahwa penambahan dua lantai pada bangunan dua lantai tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Dugaan pelanggaran izin ini menimbulkan kemarahan publik atas lemahnya pengawasan pembangunan di Indonesia. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum, dari lebih dari 42.000 pesantren di Indonesia, hanya sekitar 50 yang memiliki izin bangunan resmi.

Undang-Undang Bangunan dan Gedung Tahun 2002 secara tegas mengatur bahwa setiap pembangunan wajib memiliki izin dari otoritas terkait. Pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp8 miliar.

Pengurus Pesantren Al Khoziny, Abdus Salam Mujib, yang juga dikenal sebagai ulama terkemuka di Jawa Timur, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dalam pernyataan publik sehari setelah kejadian. “Ini adalah kehendak Tuhan, kita harus bersabar dan yakin bahwa semua yang terdampak akan mendapatkan balasan yang setimpal di sisi-Nya,” ujarnya dengan nada haru.

Sementara itu, para keluarga korban masih diselimuti duka mendalam. Banyak dari mereka berharap agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap bangunan pendidikan untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Tragedi runtuhnya sekolah Al Khoziny menjadi pengingat pahit akan pentingnya keselamatan dalam pembangunan fasilitas publik, terutama di lembaga pendidikan yang menampung ribuan generasi muda Indonesia.