RADAR GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memperpanjang masa pengurusan denda tilang dan pengambilan barang bukti (BB) kendaraan hingga 24 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil menyusul rendahnya tingkat respons masyarakat, di mana hingga tenggat waktu sebelumnya, 30 September 2025, hanya satu kendaraan yang berhasil diproses.
Akibatnya, sebanyak 191 sepeda motor dan 9 mobil masih menumpuk di gudang barang bukti milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik. Kondisi ini membuat ruang penyimpanan kendaraan hampir tidak lagi memadai.
Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Bonar Satrio, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut merupakan barang bukti perkara tilang dari periode 2021 hingga 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Gresik.
“Sudah bertahun-tahun tidak diproses, terlebih gudang penyimpanan sudah melebihi kapasitas,” ungkap Bonar.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu hingga 24 Oktober ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mengurus denda dan mengambil kendaraannya. Setelah itu, pada 27 Oktober mendatang, Kejari Gresik akan menerbitkan surat ketetapan penghapusan wewenang eksekusi sebagai dasar hukum untuk melelang barang bukti yang tidak diambil.
Menurut Bonar, sebagian besar kendaraan tilang tersebut terjaring karena pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan serta modifikasi yang tidak sesuai standar keselamatan. Selain itu, tidak sedikit kendaraan yang diamankan tanpa dokumen resmi alias bodong, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai sarana tindak pidana.
“BB yang terindikasi sebagai sarana tindak pidana juga cukup banyak. Sebab, saat diamankan tidak menyertakan surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda bagi pelanggaran kendaraan roda dua berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 250 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat mencapai Rp 120 ribu hingga Rp 250 ribu.
Kejari Gresik mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban denda tilang dan mengambil kendaraannya sebelum batas waktu berakhir. Proses pengurusan dapat dilakukan di bagian tilang Kejari Gresik dengan membawa surat kelengkapan kendaraan dan KTP pemilik. Apabila pemilik berhalangan, pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang sah.










Leave a Reply